PULAU PUNJUNG, KP – Jajaran Polsek Sitiung 1 Koto Agung mengamankan seorang pemuda bernama Limin (24 tahun) yang diduga melakukan pembakaran terhadap Kantor JNT Sitiung dan mencuri uang di meja kasir dalam kantor itu. Pelaku ditangkap Senin (23/1) di wilayah hukum Polsek Tugumulyo, Musirawas, Polda Sumatera Selatan.
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kapolsek Sitiung Koto Agung AKP Agus Salem mengatakan, pelaku melakukan pembakaran di salah satu ruko kantor JNT pada 7 Juni 2022 silam. Kemudian tim unit reskrim Polsek Koto Agung Sitiung melakukan penyidikan dan diketahui aksi pembakaran itu merupakan upaya untuk mengelabui pencurian uang yang dilakukan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo menambahkan, pelaku beraksi seorang diri dengan cara pelaku memasuki ruang atas ruko JNT dengan cara memanjat dari pintu belakang lantai dua. Kemudian pelaku turun ke lantai satu untuk mencari rekaman CCTV dan mencabut rekaman CCTV tersebut. Selanjutnya, pelaku mengambil uang di laci meja kasir sebanyak Rp385 juta yang terbungkus dan tersusun rapi dalam kantong plastik warna putih.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku membakar kertas kardus yang berada di lantai dua dengan tujuan untuk menghilangkan bukti-bukti atas pencurian tersebut.
“Supaya nanti uang hasil curian itu disebut juga ikut terbakar. Setelah ruko bagian atas kantor itu terbakar, pelaku turun dengan cara melompat ke bawah dan melarikan diri,” ujarnya.
Setelah sempat buron beberapa waktu, keberadaan pelaku berhasil diketahui petugas yang langsaung menangkapnya di wilayah Tugumulyo, Musirawas, Sumatera Selatan.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Dwi Angga Prasetyo. (tns)