PAYAKUMBUH, KP – Unit Reskrim Polsek Payakumbuh meringkus seorang pemuda berinisial AF (21 tahun) karena melakukan pencurian uang infak yang berada dalam kotak amal Masjid Al Muhsinin di Jorong Tabek Panjang, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolsek Payakumbuh AKP Apriman Sural menjelaskan, aksi AF terekam kamera CCTV yang ada di dalam masjid, sehingga memudahkan pihaknya untuk melakukan penangkapan.
“Sesuai dengan laporan yang masuk, kita melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Ternyata, aksi pelaku terekam dengan jelas oleh kamera CCTV,” jelas AKP Apriman Sural, Rabu (31/1).
Menurutnya, AF tak berkutik saat tim opsnal unit Reskrim Polsek Payakumbuh menangkapnya di sebuah rumah di Jorong Koto Baru Simalanggang, Selasa (30/1).
Kepada polisi, AF mengaku bahwa telah menggasak uang infak masjid sebesar Rp3.150.000 yang berada dalam kotak amal Masjid Al Muhsinin. Selain itu, AF juga melakukan hal serupa di beberapa masjid lainnya.
“Kita masih mendalami pengakuan tersangka terkait perbuatannya di lokasi lain. Saat ini tersangka dititipkan di rutan Polres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Sural. (dst)