Polda Sumbar Gerebek Lokasi PETI di Pasaman, Dua Pelaku Ditangkap

Barang Bukti (BB) berupa satu unit alat berat jenis Excavator merk SDLG E6210F warna kuning yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sumbar.

PASAMAN, KP – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Lubuk Aro, Jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Rabu dinihari (18/6), tim Gakkum Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap dua pelaku berinisial Legino (35 tahun), operator alat berat dari Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dan Heri Anto (22 tahun), helper alat asal Kampung Petani, Jorong Sorik, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat tentang masih maraknya aktivitas PETI di wilayah tersebut. Setelah mendapat laporan, tim langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Tim Gakkum dibawah pimpinan Kompol Gusdi bergerak ke lokasi sejak Selasa malam (17/6). Sekitar pukul 02.00 WIB, kami berhasil mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan penambangan menggunakan alat berat jenis excavator,” ujar Andry, Jumat (20/6).

Selain itu, petugas juga menyita satu unit alat berat merek SDLG E6210F warna kuning serta satu lembar karpet penyaring sintetis warna hijau ukuran 50 cm x 50 cm sebagai barang bukti. Alat berat kemudian diamankan ke Mako Polsek Lubuk Sikaping guna proses hukum lebih lanjut. Sementara kedua pelaku digelandang ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kombes Pol Andry menegaskan, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Penindakan terhadap pelaku PETI ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan pertambangan. Pihaknya juga akan terus memburu aktor intelektual di balik praktik PETI yang merugikan negara dan lingkungan hidup. (nst)

Related posts

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Tikam Pria Hingga Tewas