PAYAKUMBUH, KP – Tim opsnal Polres Payakumbuh meringkus seorang tersangka kasus pencurian berinisial AS, di rumah kontrakannya di kawasan Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Bara, Kota Payakumbuh, Minggu dinihari (31/12). Tersangka diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang.
“Benar, kami membekuk tersangka di rumah kontrakannya. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Doni Primadona, Selasa (2/1).
Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berawal ketika tim opsnal Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan kasus pencurian di Kelurahan Sawah Padang Aua Kuniang. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian itu mengarah kepada AS. Tim opsnal kemudian mencari tahu keberadaan pelaku.
“Pada pukul 16.00, diketahui pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Tanjung Pauh. Tim opsnal pun melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Doni.
Dalam penangkapan itu, tim opsnal mengamankan barang hasil curian berupa satu set mesin kopi, satu buah timbangan digital kopi, dan tujuh buah gelas kecil atau loki.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” ujarnya. (dst)