PAYAKUMBUH, KP – Ages (27 tahun), seorang warga Jorong Batang Tabik, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, ditangkap oleh tim Phantom Squad Sat Narkoba Polres Payakumbuh di sebuah warung bakso di kawasan Sawah Lenggek, Jorong Sikabu, Rabu (21/6) sore sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H yang dikonfirmasi pagi ini, membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap tersangka Ages kemarin sore.
“Benar, kemarin kita kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dan saat ini tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Aiga.
Ages yang sedang makan bakso bersama keluarganya terkejut ketika polisi datang untuk melakukan penggeledahan, dan polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu, yang ditemukan di saku celana belakangnya yang dibungkus dengan plastik bening. “Kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai sabu-sabu di saku belakang celana tersangka,” kata Aiga lagi.
Selama penggeledahan, polisi menemukan setidaknya tiga paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, yang tersangka Ages diperoleh dari seorang warga Kota Bukittinggi yang bernama Acik (DPO).
Selain tiga paket narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja BA 4923 RJ, satu unit handphone merk OPPO, uang sebesar Rp 150.000,-, dan dua paket plastik klip warna bening. (dst)