DHARMASRAYA, KP – Kapolsek Pulau Punjung, Polres Dharmasraya, Iptu Azamu Suhari, memimpin langsung operasi penyitaan minuman keras (miras) ilegal di sejumlah lokasi di Kecamatan Pulau Punjung, Rabu (26/2). Operasi ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Singgalang 2025, yang digelar untuk memberantas praktik penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan Polsek Pulau Punjung menemukan sejumlah warung yang masih menjual miras meskipun telah diberikan edukasi sebelumnya.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu jerigen berisi 10 liter tuak, tambahan lima liter tuak, serta 39 botol miras berbagai merek, seperti API (Anggur Hijau), Atlas, Anggur Merah, Vodka Iceland, Bae Soju, Newport, Asoka Whisky, dan Singaraja. Semua barang bukti tersebut diduga tidak memiliki izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kapolsek Pulau Punjung Iptu Azamu Suhari menegaskan, tindakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi miras ilegal. Selain melakukan tindakan represif, pihaknya juga terus mengedukasi masyarakat tentang bahaya miras ilegal.
“Operasi ini bertujuan melindungi warga, terutama generasi muda, dari dampak buruk miras,” ujar Iptu Azamu Suhari.
Menurutnya, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin guna menekan angka peredaran miras ilegal serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif, khususnya pada bulan suci Ramadan. (tns)