Satgas Anti Ilegal Mining Solsel Musnahkan PETI di KPGD

Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan memusnahkan pondok dan peralatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sapan, Kecamatan KPGD, Kabupaten Solok Selatan.

SOLOK SELATAN, KP – Hanya berselang satu hari setelah patroli di Sungai Penuh, Satuan Tugas (Satgas) Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan kembali bergerak. Operasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kali ini menyasar wilayah Sapan, Jorong Balun, Nagari Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, Kamis (6/10).

Operasi gabungan ini melibatkan personel dari Polres Solok Selatan, TNI AD dari Koramil 0309 Muara Labuh, dan Polsek KPGD.

Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana mengatakan, operasi gabungan tersebut sebagai tindak lanjut komitmen aparat dalam memberantas kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.

“Kegiatan penambangan emas secara ilegal jelas bertentangan dengan hukum dan merusak lingkungan,” tegas Kapolres, Jumat (7/11).

Ia juga menyoroti bahaya yang mengintai para penambang, terutama yang dilakukan secara manual dengan cara menggali lubang.

“Hal demikian sangat membahayakan keselamatan para penambang itu sendiri,” tambahnya.

Meskipun dalam operasi tersebut pelaku penambangan tidak ditemukan di lokasi, personel gabungan tetap melakukan tindakan tegas. Mereka melakukan pemusnahan pondok serta peralatan penambangan dengan cara dibakar di lokasi.

Selain itu, aparat juga melakukan pemasangan ‘police line’ dan pemasangan spanduk larangan melakukan penambangan emas tanpa izin sebagai peringatan keras bagi masyarakat.

“Meski pelaku tidak ditemukan, kami berharap penertiban ini dapat memberikan efek jera serta salah satu bentuk keseriusan kami dalam memberantas pertambangan emas secara ilegal,” kata AKBP M. Faisal Perdana.

Kapolres mengingatkan masyarakat bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin memiliki konsekuensi hukum serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (tns)

Related posts

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Tikam Pria Hingga Tewas