Sinyal Perang Tambang Ilegal Ditabuh, Tim Terpadu Sumbar ‘Kepung’ Titik PETI di Enam Daerah

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta meninjau kesiapan personel Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di halaman Kantor Gubernur, Rabu (14/1). Operasi lintas sektor ini difokuskan untuk menyapu bersih aktivitas tambang emas dan mineral ilegal di enam kabupaten di Sumatera Barat.

PADANG, KP — Sinyal perang terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Sumatera Barat (Sumbar) resmi ditabuh melalui aksi nyata lintas sektoral. Komitmen ini ditandai dengan apel gabungan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (14/1), yang melibatkan kekuatan penuh dari unsur Pemprov, Polda, TNI, hingga Kejaksaan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal kini bukan lagi sekadar wacana, melainkan sudah memasuki tahap implementasi di lapangan. Penertiban akan dilakukan melalui dua pendekatan paralel, yakni sosialisasi masif sebagai langkah preventif serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu terhadap para pelanggar aturan minerba.

“Pencegahan dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Sedangkan penegakan hukum, ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban tetap dilakukan secara tegas, namun dengan pendekatan humanis dan berkeadilan. Polri harus hadir sebagai bagian dari solusi, bukan menjadi momok bagi masyarakat,” tegas Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta.

Berdasarkan pemetaan awal, tim terpadu telah mendeteksi aktivitas PETI di sejumlah wilayah zona merah, meliputi Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, dan Sijunjung.

Kapolda menginstruksikan bahwa aktivitas pertambangan hanya diperbolehkan bagi badan hukum minimal berbentuk koperasi yang memiliki izin resmi, guna menjamin pengelolaan kekayaan alam yang tidak merusak ekosistem.

Zementara, Gubernur Sumbar Mahyeldi, menyatakan bahwa tambang ilegal adalah persoalan mendesak yang mengancam keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Mahyeldi menegaskan bahwa kehadiran tim terpadu ini adalah representasi kehadiran negara dalam memberikan rasa adil dan mengembalikan tata kelola pertambangan sesuai regulasi yang berlaku.

“Penanganan PETI membutuhkan kerja bersama dan komitmen yang kuat dari seluruh unsur. Negara harus hadir secara adil, tegas, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan segelintir oknum,” ujar Mahyeldi.

Pergerakan tim ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 2/NST-2025 serta Keputusan Gubernur Nomor 540/40/BPIX/DESDM-2025. Dengan dimulainya operasi ini, pengawasan di lokasi-lokasi tambang liar akan diperketat secara berkala untuk memastikan Sumatera Barat bersih dari praktik pengerukan mineral ilegal yang selama ini merugikan daerah. (mas)

Related posts

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Tikam Pria Hingga Tewas