Sumbar Darurat PETI, Kerugian Negara Tembus Rp9 Triliun

Gubernur Sumbar, Mahyeldi diwawancarai wartawan di Padang.

PADANG, KP — Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kian mengkhawatirkan. Pemerintah Provinsi Sumbar mencatat sedikitnya 200 hingga 300 titik PETI tersebar di berbagai kabupaten dan kota, dengan dampak serius terhadap lingkungan, ekonomi, serta keselamatan masyarakat.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa lonjakan PETI telah masuk kategori darurat dan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan permanen serta kerugian negara dalam jumlah besar.

“PETI ini sudah darurat. Dampaknya bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitarnya,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (19/1).

Sebagai langkah strategis jangka panjang, Pemprov Sumbar menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk menekan laju PETI sekaligus menata aktivitas tambang rakyat agar berjalan secara legal, aman, dan bertanggung jawab.

Menurut Mahyeldi, WPR bukan untuk melegalkan praktik ilegal, melainkan menyediakan mekanisme resmi bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan agar bekerja sesuai aturan dengan standar keselamatan dan perlindungan lingkungan.

“Penertiban harus tegas, tetapi solusi juga harus disiapkan. WPR menjadi instrumen agar tambang rakyat berada dalam pengawasan dan tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

Pemprov Sumbar telah mengusulkan pembentukan WPR kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penindakan PETI berjalan efektif.

Mahyeldi juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi tersebut mewajibkan pemerintah kabupaten dan kota melakukan pendataan lokasi PETI, sosialisasi kepada masyarakat, serta pelaporan rutin.

“Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI sudah dibentuk dan mulai bekerja di lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa PETI menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp9 triliun.

“Kerugian ini mencakup hilangnya penerimaan negara, rusaknya lahan pertanian, pencemaran sungai, hingga ancaman kesehatan masyarakat,” jelas Helmi.

Sebagai solusi legal, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

“WPR diharapkan menjadi pintu masuk penataan tambang rakyat yang lebih tertib serta menekan angka PETI yang terus meningkat,” pungkasnya. (fai)

Related posts

Kejati Sumbar Kawal Lima Proyek Jalan Nasional, Fokus Cegah Hambatan di Lapangan

Polsek Pangkalan Amankan Tujuh Tersangka Pengeroyokan Sopir Travel

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Tikam Pria Hingga Tewas