Home » Tanam Ganja dalam Pot, Pemuda Diringkus Polisi

Tanam Ganja dalam Pot, Pemuda Diringkus Polisi

Redaksi
2 menit baca

SOLOK, KP – Seorang pemuda asal Nagari Sungai Nanam, kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, berinisial EF (24 tahun), ditangkap tim Spider Satnarkoba Polres Solok, Selasa malam (20/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Tersangka ditangkap di pinggir jalan Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam.

Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi menyebut, penangkapan terhadap tersangka EF dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa pemuda itu diduga menanam bibit ganja di rumahnya.

Tim Spider langsung bergegas menuju kediaman pelaku untuk melakukan penyelidikan. Dalam perjalanan, petugas melihat seseorang yang sedang berada di pinggir jalan yang mirip dengan ciri-ciri yang didapat dari masyarakat. Tim Spider lalu mengamankan pemuda yang kemudian diketahui bernama EF itu.

“Kita kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket ganja yang dibungkus plastik klem warna bening dalam saku pelaku,” ujar Iptu Oon Kurnia Illahi.

Pelaku lalu dibawa ke kediamannya di Jorong Padang Laweh, Nagari Sungai Nanam. Di sana petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 23 batang ganja yang ditanam dalam pot di belakang rumah tersangka.

Selanjutnya pelaku bersama seluruh barang bukti berupa satu paket ganja, 23 batang ganja dalam pot, serta satu unit HP diamankan polisi ke Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut.

PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP, 11 PAKET SABU DIAMANKAN

Sementara itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial JHW (31 tahun) warga Ladang Laweh, Kabupaten Agam. Dia ditangkap di Jalan Raya Bukittinggi-Padang Lua, Rabu dinihari (21/2) sekira pukul 01.00 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat.

“Petugas Ditresnarkoba Polda Sumbar mendapat informasi adanya pemesanan narkotika jenis sabu senilai Rp30 juta. Kemudian tim melakukan penyamaran untuk memonitor transaksi di wilayah Bukittinggi,” katanya.

Sekira pukul 01.00 WIB, petugas memantau adanya transaksi narkoba di TKP, sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 6 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu, 1 kotak rokok, dan 2 plastik klip warna bening,” ungkapnya.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumbar guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” kata Nico. (wan/tns)

Jangan Lewatkan