Home » Terlibat Kasus Narkoba, Juru Parkir Rumah Sakit Diciduk

Terlibat Kasus Narkoba, Juru Parkir Rumah Sakit Diciduk

Redaksi
1 menit baca

PAYAKUMBUH, KP – Seorang pria yang bekerja sebagai juru parkir di salah satu rumah sakit di Payakumbuh ditangkap Phantom Squad Polres Payakumbuh karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Juru parkir yang ditangkap itu berinisial RA (24 tahun) warga Kelurahan Tanjung Pauah, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Dia ditangkap bersama seorang rekannya berinisial GT di sebuah kedai kopi, tak jauh dari rumah tersangka RA.

Penangkapan terhadap tersangka RA dan GT dilakukan setelah tim phantom menangkap tersangka DJ (38 tahun) warga yang memiliki dua alamat, yakni di Kenagarian Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh.

DJ ditangkap di jalan Raya Payakumbuh-Bukittinggi, tepatnya di Simpang BR, Jorong Piladang, Kenagarian Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa malam lalu (11/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Dari tersangka DJ diamankan dua paket narkoba jenis sabu.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, Kamis (13/4) menjelaskan, usai menangkap DJ, Phantom Squad langsung bergerak ke Tanjuang Pauh sesuai komunikasi tersangka DJ dengan tersangka GT yang akan bertransaksi narkoba. Karena tidak mengetahui bahwa DJ telah ditangkap, tersangka GT menyanggupi untuk menjual narkoba jenis sabu.

Namun yang datang bukanlah GT, tapi polisi yang langsung menangkap GT dan RA dengan barang bukti dua paket sabu berhasil ditemukan.

“Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Aiga Putra. (dst)

Jangan Lewatkan