Home » Optimalkan Kinerja, DPRD Sumbar Bentuk Pansus Kode Etik

Optimalkan Kinerja, DPRD Sumbar Bentuk Pansus Kode Etik

Redaksi
2 menit baca

UNTUK lebih meningkatkan kinerja kedewanan selama beberapa tahun kedepan, DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyusunan perubahan kode etik. Penyampaian draft perubahan kode etik tersebut, dilaksanakan melalui sidang paripurna DPRD Sumbar, Jumat (5/1).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin sidang paripurna mengatakan, sesuai dengan Pasal 126 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dikatakan, untuk menjaga kehormatan dan kredibitilas DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, perlu adanya pedoman yang tertulis untuk dipatuhi, sehingga perlu disusun kode etik dengan muatan tentang sikap, tata kerja, tata hubungan dan kewajiban serta larangan.

“Ketika pedoman kode etik telah dilahirkan, seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) yang tidak mematuhi wajib dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang – undangan,” katanya.

Dia mengatakan, sebelum lahirnya PP Nomor 12 Tahun 2018, DPRD Sumbar telah memiliki Kode Etik yang tertuang dalam peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2011.

“Muatan tersebut tidak sejalan lagi dengan perkembangan regulasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka Kemendagri menyarankan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar mengagas perubahan Kode Etik,” katanya.

Terkait pembentukan Pansus penyusunan Kode Etik, pimpinan DPRD telah menyurati masing – masing fraksi untuk mengusulkan nama anggota yang akan ditetapkan sebagai anggota pansus penyusunan.

“Berdasarkan usulan masing – masing fraksi, telah disiapkan konsep keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Penyusunan dan Pembahasan kode Etik DPRD Sumbar,” katanya.

Sementara itu Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M Nur menyampaikan, disamping memilih Pansus, BK juga akan menginventarisasi semua permasalahan dalam pelaksanaan Kode Etik yang lama dan mengidentifikasi perkembangan kondisi kedepan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang perlu diakomodir dalam Kode Etik baru.

Dalam paripurna yang sama, DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar juga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan (PIB).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan peraturan daerah ini sebagai komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur di daerah secara efektif, efisien dan berkelanjutan.

Ia mengatakan tujuan peraturan daerah ini mempercepat penyediaan infrastruktur berkelanjutan secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu, menyelesaikan hambatan yang timbul dalam penyediaan infrastruktur berkelanjutan.

Kemudian mencapai target pembangunan infrastruktur berkelanjutan melalui tahapan perencanaan dan pelaksanaan yang terarah, terukur dan terintegrasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Serta sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan infrastruktur berkelanjutan dengan pembiayaan tahun jamak bagi perangkat daerah.

“Kita bertujuan untuk optimalisasi penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah perekonomian di daerah dan menjamin kepastian hukum keberlanjutan pembangunan,” kata dia.

Ia menyebutkan pembangunan infrastruktur berkelanjutan di Sumbar dibagi menjadi enam garis besar yakni pembangunan infrastruktur energi terbarukan, pembangunan infrastruktur bangunan gedung, pembangunan sumberdaya air.

Kemudian pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, pembangunan infrastruktur air bersih dan sanitasi dan pembangunan infrastruktur perhubungan.

Ranperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini sudah melalui tahap pembahasan bersama DPRD dan fasilitasi oleh Kemendagri dengan materi muatan antara lain mengatur berbagai ketentuan terkait dengan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur berkelanjutan. *

Jangan Lewatkan