Home » Wako Genius Umar Terima Penghargaan dari Ombudsman

Wako Genius Umar Terima Penghargaan dari Ombudsman

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK KOTA PARIAMAN MENINGKAT

Redaksi
2 menit baca

PARIAMAN, KP – Walikota Pariaman Genius Umar menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 atau disebut juga Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diperoleh Pemko Pariaman. Penghargaan itu diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani, di gedung Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Kota Padang, Rabu (1/2).

Penghargaan ini mengacu pada kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, di mana Kota Pariaman meraih nilai sebesar 74,38 untuk tahun 2022 atau naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 85,35. Dengan nilai itu, Pariaman masuk kategori B (zona green) dan naik satu peringkat dari posisi 8 ke posisi 7 untuk wilayah Sumbar. Angka itu lebih baik dari nilai Provinsi Sumbar yang hanya 82,60.

“Pada tahun 2021 lalu, pelayanan publik di Kota Pariaman berada pada zona sedang (kuning), dan alhamdulillah tahun 2022, kita berada pada zona tinggi (hijau). Berbagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman telah terwujud. Tentunya ini berkat kerja keras dan usaha kita bersama dan seluruh stakeholder terkait,” ujarnya.

Genius mengatakan, dirinya terus melakukan terobosan budaya kerja yang melayani, tidak ada lagi ASN yang mempunyai sifat ‘bossy’, di mana secara keseluruhan semua pelayanan publik adalah untuk kepentingan masyarakat dan mereka harus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, ucapnya. Upaya itu, katanya, juga untuk menekan maladministrasi yang terjadi di lapangan.

Lebih lanjut Genius menuturkan, digitalisasi dan kompetensi dalam pelayanan publik sangat penting, karena itu Pemko Pariaman akan terus berupaya memperbaiki pencapaian kepuasan layanan dari masyarakat. PIhaknya menargetkan tahun 2023 ini dapat meraih peringkat pertama di Sumbar.

“Visi dan misi kita juga telah mengacu pada peningkatan pelayanan publik. Penghargaan yang kita terima ini merupakan bukti nyata kehadiran pemko dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Publik adalah sebuah kewajiban bagi instansi pemerintah yang diamanatkan undang-undang,” tuturnya.

Sementara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan, dan bersifat keterbukaan dan kerahasiaan.

“Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ada empat komponen yang dinilai, yaitu input (kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), output (persepsi maladministrasi dari masyarakat), dan pengaduan (pengelola pengaduan),” tukasnya.

Ia mengapresiasi Pemko Pariaman yang bersifat proaktif terhadap setiap pengaduan dan melengkapi semua hal yang berkenaan dengan pemenuhan standar pelayanan publik, apalagi Kota Pariaman telah mempunyai MPP (Mall Pelayanan Publik).

“Untuk Kota Pariaman, ada enam unit pelayanan yang kita nilai. Keenamnya mendapat penilaian kualitas yang tinggi atau Predikat B, yaitu Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, Dinas Sosial, dan dua puskesmas, yaitu Puskesmas Kuraitaji dan Puskesmas Pariaman. (adv)

Jangan Lewatkan