SIMPANG EMPAT, KP – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menggandeng Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Sosialisasi Konsumen Cerdas.
Kegiatan ini sebagai bentuk bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tahu terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pasbar, Pahrein menyampaikan, untuk menciptakan konsumen yang cerdas, maka konsumen tersebut harus mampu melaksanakan kewajibannya dalam menegakkan haknya serta melindungi diri dari barang dan jasa yang merugikan konsumen itu sendiri.
“Apabila terwujudnya konsumen cerdas terhadap produsen terutama pelaku UMKM di daerah khususnya di Pasbar, maka akan menghasilkan produk-produk yang berkualitas dan memenuhi kriteria aman dan sehat yang akhirnya meningkatkan daya saing produk dari Pelaku usaha tersebut,” katanya di Simpang Empat, Rabu (15/3).
Disamping itu, ia juga mengimbau kepada para peserta sosialisasi agar menyampaikan kepada masyarakat luas tentang ilmu dan informasi yang didapatkan dari sosialisasi konsumen cerdas tersebut.
“Dengan demikian masyarakat berangsur-angsur bisa menjadi konsumen yang cerdas serta mengetahui hak dan kewajibannya dalam memiliki produk yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perindag Provinsi Sumbar, Novrial menyampaikan, konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis, berani memperjuangkan haknya apabila barang atau jasa yang dibeli tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan atau yang dijanjikan.
“Maraknya peredaran barang dan jasa di pasar membuat konsumen harus cermat dan cerdas dalam memilih kebutuhannya. Terkadang barang atau jasa yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang diharapkan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan ini diharapkan timbulnya kelompok konsumen yang cerdas di lingkungan masyarakat.
Kemudian, ia juga menjelaskan hal-hal yang perlu dicermati dalam memilih barang dan jasa yang berkualitas seperti dicantumkannya merek makanan, komposisi kandungan makanan, kode produksi, tanggal kadaluarsa (expired date), terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau terdaftar di Dinas Kesehatan.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada pelaku usaha atau produsen, wajib menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi sesuai dengan ketentuan dan standar mutu yang berlaku agar konsumen atau si pembeli barang tidak merasa kecewa terhadap produk yang dibeli.
“Jadilah konsumen cerdas yang bertanggung jawab terhadap ekonomi bangsa dengan membeli dan mengutamakan produk dalam negeri. Walau sekecil apapun peran kita, setidaknya harus membeli produk dalam negeri,” tandasnya. (rom)