Home » Pembangunan Gedung MPP Mangkrak, DPRD Tanah Datar: Menentukan Pemenang Tender Perlu Kajian Mendalam

Pembangunan Gedung MPP Mangkrak, DPRD Tanah Datar: Menentukan Pemenang Tender Perlu Kajian Mendalam

Redaksi
2 menit baca

BATUSANGKAR, KP – Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Mt Haryono Batusangkar yang mangkrak, sehingga putus kontrak, mendapat sorotan dari DPRD Tanah Datar.

“Kami telah memanggil instansi terkait, dan meminta kronologis, mempertanyakan terkait mangkraknya proyek pembangunan MPP ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Saidani, dan Ketua Komisi III Beni Remon, beserta sejumlah anggota, ketika meninjau lokasi pembangunan tersebut, Selasa (17/1).

Dikatakan Anton Yondra, pemerintah daerah telah memutus kontrak pekerjaan sejak 13 Januari 2023 lalu.

“Kontrak kerja dengan perusahaan pelaksana telah diputuskan, dan administrasi telah diselesaikan,” sebutnya.

Namun, kata Anton Yondra dalam pelaksanaan pekerjaan proyek ini tidak ditemukan adanya kerugian negara, karena pembayaran yang dilakukan sesuai dengan bobot pekerjaan.

“Uang daerah aman, karena yang dibayarkan kepada pihak perusahaan sesuai dengan bobot kerja, dan sisa nya masuk ke kas daerah, termasuk jaminan dan asuransi, serta denda dari keterlambatan pekerjaan,” ungkapnya.

Kedepan DPRD menyarankan kepada pemerintah daerah, agar dalam menentukan pemenang tender proyek pembangunan perlu pengkajian yang lebih dalam.

“Agar proyek pembangunan tidak mangkrak, dalam penentuan pemenang lelang proyek pembangunan, pemkab harus mengkaji lebih dalam, serta melihat track record dari perusahaan yang akan dimenangkan tersebut. Sesuai aturan, pemenang tender bukan harus yang penawaran terendah, ” pintanya.

Di tempat yang sama Asisten II Setda Tanah Datar Abdul Hakim mengatakan pekerjaan pembangunan MPP ini, memang mengalami keterlambatan dan perpanjangan waktu dengan denda permil perhari dari nilai kontrak.

“Sesuai aturan, karena keterlambatan, diberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, dengan denda maksimal satu permil perhari dari kontrak,” ujarnya.

Dikatakan dia, pekerjaan kantor MPP yang dikerjakan oleh CV Temika Jaya Utama itu, bootnya per 31 Desember 2022 lalu, baru sekitar 43 persen.

Berdasarkan kesepakatan, pihak pelaksana proyek membuat surat pernyataan perpanjangan waktu serta dengan kajian bisa menyelesaikan pekerjaan. Dengan catatan membayar denda Rp1,5 juta setiap hari dan masa pelaksanaan pembangunan ditambah 50 hari.

“Pembangunan dilanjutkan kembali, namun tiga hari berselang, kami dapat informasi pihak pelaksana “kabur” dan pembangunan tidak dilanjutkan,” tambahnya.

Tidak bisa dihubungi dan ditemui, pihaknya telah melayangkan surat peringatan ke CV Tenika Jaya Utama untuk melanjutkan kontrak pembangunan tersebut.

“Karena sudah tidak dilaksanakan, kita sudah lalui prosedur, dan ambil tindakan tegas, kontrak diputus,” pungkasnya. (nas)

Jangan Lewatkan