PADANG, KP – Rektor Universitas Andalas (Unand) memberhentikan dua mahasiswa Fakultas Kedokteran yang tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual, H (22 tahun) dan N (21 tahun).
Keputusan Rektor Nomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang pemberhentian (drop out) mahasiswa program sarjana Fakultas Kedokteran itu ditandatangani Rektor Unand Yuliandri.
“Keputusan rektor sudah keluar dan baru sekitar 3 hari lalu diserahkan ke Dekan Fakultas Kedokteran,” kata Sekretaris Unand, Henmaidi, dikutip dari kompas.com, Jumat (7/7).
Menurutnya, SK pemberhentian itu keluar dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand. Satgas merekomendasikan pelanggaran berat terhadap keduanya dengan sanksi diberhentikan dari kampus.
Henmaidi menyebut, SK rektor keluar setelah Unand menyurati Kemendikbud dan Ristek terkait kasus itu. Pada 8 Juni 2023, keluar surat dari Irjen Kemendikbud dan Ristek yang menyebut kewenangan pemberian sanksi ada di tangan rektor. Setelah itu dilakukan rapat pimpinan Unand dan akhirnya keluar SK tertanggal 15 Juni 2023 yang berisi pemberhentian terhadap H dan N.
“Namun saat itu belum dirilis karena dikomunikasikan lagi dengan Irjen. Setelah semuanya clear, baru diserahkan ke Dekan Fakultas Kedokteran,” jelas Henmaidi.
Pasangan kekasih yang merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unand berinisial H dan N diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut. Aksi itu terungkap setelah akun twitter @andalasfess mengunggah perbuatan kedua mahasiswa itu. Diketahui, pelaku wanita melakukan pelecehan seksual dengan merekam temannya yang sedang tidur. Lalu N mengirim rekaman itu ke pacarnya, H.
Total korban yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand mencapai 12 orang. Kasus itu juga masuk ke ranah pidana karena delapan korban membuat laporan ke polisi. Polisi lalu menetapkan sepasang kekasih itu sebagai tersangka. Saat ini, kasus pidana kedua mahasiswa itu sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Padang. (kcm)
