JAKARTA, KP – Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD meminta seluruh pihak untuk mengawal hasil putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus Fredy Sambo.
Seperti diketahui, MA mengkorting hukum terhadap Ferdy Sambo Cs. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu lolos dari hukuman mati dengan divonis penjara seumur hidup. Selain itu, lima hakim MA juga mengkorting hukuman terpidana lain, yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun jadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun penjara.
Mahfud mengatakan, putusan kasasi MA itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Kejaksan Agung (Kejagung) tidak lagi punya upaya hukum untuk mengubah putusan itu. Sebaliknya, peluang untuk semakin meringankan hukum justru dimiliki Ferdy Sambo sebagai terpidana. Oleh sebab itu, Mahfud mewanti-wanti agar tetap mengawal hasil putusan MA saat ini yang menjatuhkan pidana seumur hidup kepada Sambo.
“Mudah-mudahan tidak ada ‘kongkalikong’, permainan lagi, nanti di Peninjauan Kembali (PK) lalu diturunkan lagi dan itu bisa saja terjadi,” ujar Mahfud, di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8).
Mahfud mengatakan, dengan pidana seumur hidup yang dijatuhkan, maka Ferdy Sambo tidak berhak mendapatkan remisi. Namun keadaan akan berbalik Ferdy Sambo mengajukan PK dan diterima, lalu kembali mendapat potongan masa hukuman.
Selain itu ujar Mahfud, pengurangan masa hukuman terpidana seumur hidup masih memungkinkan ditempuh melalui permohonan grasi atau pengampunan kepada presiden dengan syarat mengakui kesalahannya.
“Saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Seperti itu. Kalau mengaku tidak salah, tidak bisa (minta) grasi,” kata Mahfud.
Ia menambahkan, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh kejaksaan atau pemerintah pasca-putusan MA yang mengubah hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
“Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu, ya kita lakukan. Tapi dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu, jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana,” terangnya.
Sedangkan pengajuan PK oleh terpidana, lanjut Mahfud, harus memiliki novum atau surat bukti yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya di persidangan.
“Oleh sebab itu mari kita terima, masyarakat supaya tenang. Persoalan hukum di negara kita masih banyak,” kata Mahfud.
Untuk diketahui, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, Kejagung tidak lagi bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Sebaliknya, kewenangan PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dari vonis tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga Pengadilan Tinggi Jakarta dijatuhi vonis pidana mati. Kemudian, Putri Candrawathi mendapatkan vonis pidana penjara 20 tahun dari majelis hakim PN Jaksel, begitu juga ditingkat banding. Lalu, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis masing-masing 15 tahun dan 13 tahun penjara. (kdc)
