PADANG, KP – Satpol PP Kota Padang terus berupaya melakukan penataan dan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, Jumat (1/9).
Dalam pengawasan di kawasan Jalan Khatib Sulaiman, salah seorang pedagang sate yang suka main ‘kucing-kucingan’ kembali diingatkan petugas agar tidak lagi berjualan diatas trotoar dan badan jalan kerena melanggar perda yang berlaku di Kota Padang.
“Bagi masyarakat yang melanggar perda, tetap kita utamakan peneguran dan mengingatkan perda yang dilanggarnya. Seperti pemilik sate ini, anggota terus mengingatkannya agar tidak berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum lainnya karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Kabid Tibumtranmas Satpol PP Padang Rozaldi.
Dijelaskannya, di Trotoar Khatib Sulaiman, biasanya ada enam PKL yang selalu diingatkan oleh anggotanya, yakni PKL es cendol, pedagang mainan, pedagang sate, pedagang bakso tusuk, pedagang buah, dan pedagang minuman keliling.
Para pedagang tersebut sudah tidak lagi menggunakan trotoar usai diingatkan, namun masih ada satu pedagang yang masih terlihat berjualan di atas trotoar yakni pedagang sate.
“Sesuai SOP, jika upaya pendekatan tidak juga bisa dilakukan, maka kita lakukan tindakan tegas, berupa penertiban hingga sampai persidangan sesuai aturan yang berlaku di Kota Padang,” tegas Rozaldi.
Ia berpesan agar masyarakat selalu mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Kota Padang, agar Kota Padang tetap indah, bersih dan rapi.
“Jika masyarakat tidak lagi menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan, tentu wajah kota akan terlihat semakin cantik dan masyarakat tentu akan merasa aman dan nyaman sesuai harapan kita bersama,” pungkasnya. (mas)