PAYAKUMBUH,KP – Ketahuan aksi pencuriannya diketahui, tersangka Rahmat (35 tahun) kalap mata dan nekat menghabisi nyawa korban Nasril panggilan Buya (51 tahun) yang tak lain adalah mamak atau pamannya.
“Saya kalap karena aksi pencurian yang saya lakukan diketahui korban. Saya langsung mengambil sepotong kayu dan memukul kepala korban. Ketika korban berusaha menjerit minta tolong, saya kembali memukul mulutnya hingga korban berhenti menjerit,” ungkap tersangka Rahmat dalam reka ulang atau rekontruksi kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Rekonstruksi itu dilakukan di rumah korban di Jorong Simpang Ganti, Nagari Batuhampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (5/9). Tersangka menjalankan 17 adegan dari penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh ditambah 4 adegan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo didampingi KBO Satreskrim Ipda Hendra Gunawan dan Kanit I Ipda Zuyu Gianto mengatakan, rekontruksi dilakukan untuk memperjelas proses penyidikan yang dilakukan. Saat menjalani rekonstruksi, tersangka Rahmat didampingi penasehat hukum, Setia Budi.
“Dari adegan yang diperankan itu tidak ada yang dibantah oleh tersangka ataupun pihak lain. Setelah rekonstruksi ini, kita akan segera melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” kata AKP Elvis.
Sementara, penasehat hukum tersangka, Setia Budi mengatakan, proses rekonstruksi yang dijalankan kliennya telah sesuai dengan saat kejadian pada 17 Agustus 2023 lalu.
Diberitakan sebelumnya, pria disabilitas yang menderita lumpuh bernama Nasril panggilan Buya ditemukan tewas dengan sejumlah luka di bagian kepala. Korban tinggal sendiri di rumahnya. Jasad korban ditemukan pertama kali oleh kemenakannya yang tinggal bersebelahan, pada Kamis pagi (17/8). Tersangka Rahmat berhasil ditangkap polisi sepekan pasca-kejadian, Kamis malam (24/8) di Kota Padang. (dst)