PADANG, KP – Kasus bocah 8 tahun yang tewas tertimpa tembok saat sedang berwudhu di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, berakhir damai. Keluarga korban Gian Septiawan Ardani mencabut laporan polisi.
Kakek Gian, Masrizal mengatakan, pihak keluarga sudah memaafkan korban dan pengaduan yang telah dilayangkan ke pihak kepolisian sudah dicabut.
“Kemarin, seluruh keluarganya (pelaku MHA) sudah datang untuk meminta maaf. Saya sebagai kakek dari korban, sudah saya maafkan, sudah saya cabut pengaduan ke polisi,” kata Masrizal, Kamis (21/9).
Sedangkan ibu korban, Nova Desvita mengaku sudah mengikhlaskan kepergian anaknya. Pihak keluarga, kata dia, memilih jalan damai.
“Kami ikhlas saja sekeluarga. Gian anak yang baik, rajin salat, mengaji,” kata Nova, sembari menangis menceritakan sifat anaknya.
Nova menyebut, sebelum kejadian pilu menimpa keluarga mereka, Gian memperihatkan perangai yang tidak biasa. Sulung dari dua bersaudara itu lebih manja dan menunjukkan kasih sayang kepada adiknya yang masih balita. Biasanya Gian marah bila makanan miliknya dibagi kepada sang adik. Tapi hari itu semua jajanannya dibagi dua dengan adik.
Lalu Gian juga manja minta dimandikann, disiapkan makan, minta digarukkan kaki dan punggung. Bahkan biasanya Gian pergi pipis sendirian namun hari itu minta ditemani pipis.
“Itu kenang-kenangan yang dia (Gian) buat bersama kami sebelum pergi,” ujar Nova.
Sebelumnya, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap mengatakan MHA telah ditetapkan tetapkan sebagai tersangka. Hal ini sebelum pihak keluarga pelaku dan korban sepakat berdamai.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, mengatakan pihaknya akan mengedepankan upaya diversi atau penyelesaian perkara pidana anak di luar peradilan dalam kasus tewasnya Gian.
“MHA saat ini berstatus anak berkonflik dengan hukum. Tentu upaya yang kami lakukan memang kami kedepankan diversi,” kata Dedy, Kamis (21/9).
Ia mendapat informasi adanya upaya damai dari kedua belah pihak keluarga. Lantaran kedua belah pihak keluarga MHA dan keluarga Gian masih ada ikatan tali persaudaraan. Namun, sebutnya, perdamaian itu belum disampaikan secara resmi ke kepolisian.
“Walaupun sudah berdamai, proses hukum terus berjalan karena ini bukan delik aduan. Nanti dalam prosesnya perdamaian akan menjadi pertimbangan penyidikan untuk menentukan langkah proses lebih lanjut,” ucap Dedy.
Diberitakan sebelumnya, Gian meninggal dunia saat berwudu. Bocah tersebut tewas tertimpa tembok antara parkiran dan tempat wudu di Masjid Raya Lubuk Minturun, di Jalan Lori, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Senin lalu (18/9).
Tembok tersebut roboh karena seorang pelajar SMP melakukan freestyle dengan sepeda motornya Yamaha Mio Sporty dan hilang kendali lalu menabrak tembok di lokasi berwudu itu. Korban mengalami cidera berat di bagian kepala dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. (rol)
