PADANG – Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan pandangan umum terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Selasa (10/10) dalam rapat paripurna DPRD Sumbar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua DPRD, Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar hadir Wakil Gubernur Audy Joinaldy.
Dalam pandangan umumnnya, Fraksi Gerindra menyampaikan kekhawatiran terkait persoalan sampah yang menjadi isu serius, dengan TPA sampah yang penuh dan melimpah. Mereka meminta penjelasan tentang kondisi TPA sampah di Sumatera Barat saat ini dan upaya kerjasama yang dilakukan Pemprov dalam pengelolaan sampah.
Sementara itu, Fraksi PKS menyoroti pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat sebagai hak masyarakat. Mereka menekankan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat agar hak-hak masyarakat terpenuhi.
Disisi lain, Fraksi Demokrat meminta klarifikasi mengenai maksud Gubernur dalam membentuk OPD Pertanahan, dan apakah OPD yang ada saat ini tidak mampu menanganinya. Mereka menginginkan penjelasan terkait dengan peran OPD Pertanahan dan perubahan yang diinginkan dalam peraturan gubernur (Pergub).
Sedangkan, Fraksi Partai Golkar menanyakan hubungan antara Perda Pengelolaan Sampah Provinsi Sumbar dengan Perda Pengelolaan Sampah kabupaten/kota. Fraksi tersebut ingin tahu apakah hubungan ini bersifat hirarkis atau setara, karena hal ini dapat mempengaruhi pembinaan dan pengawasan terhadap Perda kabupaten/kota terkait dengan sampah.
Fraksi PAN mengkritik beberapa substansi dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional yang dianggap tidak sesuai dengan kewenangan provinsi dan memiliki pasal-pasal yang ambigu. Mereka meminta penjelasan terkait penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 tahun 2020, PP No. 22 tahun 2021, Perpres No.83 tahun 2018 tentang penanngan sampah laut, dan pengaruhnya pada pengelolaan sampah.
Fraksi PPP dan Nasdem menyoroti masalah pengelolaan sampah yang memiliki dampak sosial, budaya, dan ekonomi. Mereka menginginkan pengelolaan sampah yang lebih komprehensif dan berwawasan lingkungan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Sistem yang kurang tepat, metode dan teknik pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan, seringkali berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Fraksi PDI Perjuangan dan PKB meminta penjelasan mengenai sistem pengelolaan sampah dalam Ranperda ini serta lembaga apa saja yang terlibat dalam pengelolaan sampah. Mereka mengkhawatirkan penumpukan sampah rumah tangga dan komersial di pusat-pusat kota dan ingin memahami bagaimana Ranperda ini akan mengatasi masalah tersebut. (*)
