PAYAKUMBUH, KP – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APB Nagari) Banja Laweh, Kecamatan Bukik Barisan, Kabupaten Limapuluh Kota periode 2018-2021 dengan kerugian negara mencapai Rp441 juta.
Tersangka yang baru ditetapkan itu berinisial SR (52 tahun). Ia merupakan mantan Walinagari Nagari Banja Laweh periode 2016-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh penyidik dalam kasus dugaan korupsi pada penyertaan modal di Badang Usaha Milik Nagari (BUMNag) Banjar Sakato.
Penetapan tersangka itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono didampingi Kasi Pidsus Saut Berhad Damanik, Kasi Intel Gugi Dolansyah, dan Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Hendri Murbawan, Rabu sore (11/10).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SR langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Payakumbuh, sama seperti tersangka PN, Direktur BUMNag Banjar Sakato yang telah lebih dulu ditahan pada awal Oktober 2023 lalu.
“Tersangka SR kita tahan di Lapas Payakumbuh untuk 20 hari ke depan,” kata Suwarsono yang akan menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu.
Kasi Pidsus Saut Berhad Damanik menambahkan, peranan SR dalam kasus dugaan korupsi itu adalah menerbitkan Peraturan Nagari (Pernag) terkait penyertaan modal yang diterima oleh BUMNag Banjar Sakato dalam kurun waktu 2018-2021 yang jumlahnya mencapai Rp700 juta. (dst)
