JAKARTA, KP – Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp93.410.286. Sedangkan biaya yang harus ditanggung oleh jemaah sebesar Rp56 juta.
Ketua Panja BPIH, Abdul Wachid, dalam rapat Panja BPIH di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/11) menjelaskan, biaya tersebut terdiri dari dua komponen utama: nilai manfaat keuangan haji dan biaya yang ditanggung langsung oleh jemaah.
“Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114 atau sebesar 40 persen,” kata Abdul Wachid. Komponen ini meliputi biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan dalam negeri.
Sementara, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata per jemaah adalah Rp56.046.172 atau sebesar 60 persen. Ini mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Angka tersebut lebih tinggi sekitar Rp3,4 juta dari penetapan biaya haji 1444 Hijriah/2023 Masehi. Kementerian Agama menyebut, kenaikan angka itu karena mengikuti kurs Dollar dan Riyal, serta kenaikan sejumlah komponen.
Terkait pelunasan Bipih, Abdul Wachid menambahkan, jemaah akan membayarkannya setelah dikurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat dari rekening virtual account masing-masing jemaah.
Panja Komisi VIII DPR juga meminta Panja Kemenag untuk berkolaborasi dengan BPKH dan Bank Penerima Setoran BPIH, guna memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jemaah yang berangkat di tahun 2024, sejak diputuskan BPIH hingga akhir pelunasan. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan calon jemaah haji dalam mempersiapkan biaya perjalanan mereka.
Adapun Kuota haji Indonesia tahun 2024 sebanyak 241 ribu jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.721 dan haji khusus sebanyak 19.280. (kdc)