SOLOK, KP – Bawaslu Kota Solok menggelar kegiatan sosialisasi di Solok Premier Hotel, Rabu (20/12), dengan fokus pada langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran dalam Pemilu serentak 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto menyoroti pentingnya pengawasan yang intens terhadap berbagai tahap Pemilu 2024, terutama terkait distribusi logistik pemilu.
Eka juga mengajak petugas Panwascam untuk memahami secara mendalam teknis pengelolaan barang dugaan pelanggaran logistik, mulai dari inventarisasi hingga pembentukan unit pengelolaan barang tersebut.
Sementara itu Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison selaku narasumber menekankan prinsip transparansi, integritas, dan profesionalisme dalam pengaturan logistik pemilu. Dengan pengalamannya, Erman memberikan wawasan kuat mengenai risiko pelanggaran terkait waktu, kekurangan, dan ketidaksesuaian logistik.
Bawaslu sebagai pilar pengawasan Pemilu harus memperkuat landasan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan demokratis.
Dia menegaskan bahwa Bawaslu harus memainkan peran pengawasan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Di tempat yang sama perwakilan Gakkumdu dari Polresta Kota Solok, Agi Maulana menjelaskan, pengelolaan barang dugaan pelanggaran logistik berdasarkan hukum perbawaslu nomor 19 tahun 2018 dan SE Bawaslu no 26 tahun 2021.
Agi juga menjelaskan pembentukan unit pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang akan bertanggung jawab atas pencatatan, penyimpanan, pengamanan, pengeluaran, dan pemusnahan barang tersebut.
Agi memberikan wawasan mendalam tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran logistik dengan menekankan dasar hukum perbawaslu dan pembentukan unit pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran (BDP).
Keterlibatannya sebagai narasumber memberikan dimensi hukum yang krusial dalam memastikan integritas dan keadilan dalam proses Pemilu. (van)