PADANG ARO, KP – Prestasi kembali dicatatkan oleh Kabupaten Solok Selatan, kali ini dari bidang pelayanan publik. Ombudsman memberikan nilai sebesar 84,95 persen kepada kabupaten ini yang otomatis berada di zona hijau dengan predikat ‘Kualitas Tinggi’.
Penghargaan ini diserahkan Ombudsman RI wilayah Sumatera Barat (Sumbar) kepada Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi. Penyerahan dilakukan di Auditorium Gubernuran, Senin (8/1).
“Alhamdulillah satu lagi prestasi yang diraih oleh Pemkab Solok Selatan. Di awal 2024 ini kembali meraih penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI Sumbar dengan nilai 84,95 kualitas tinggi,” kata Yulian usai menerima penghargaan.
Untuk penilaian 2023 ini, Solok Selatan mencatatkan peningkatan di bidang pelayanan publik. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya nilai dari sebelumnya 78,34 persen. Angka ini juga jauh lebih baik ketimbang pada 2021 dengan angka hanya 64,8 persen.
Berdasarkan pernyataan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, kepatuhan standar pelayanan publik Pemkab Solok Selatan tahun 2023 meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Penilaian ini dilakukan dengan melihat kompetensi, sarana prasarana pemberi pelayanan publik, proses standar pelayanan publik, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan.
Penilaian dilakukan terhadap beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Solok Selatan yang memberikan pelayanan, Wabup berpesan melalui Kabag Organisasi agar jangan berpuas diri dan terus semangat dalam meningkatkan nilai pelayanan ini.
“OPD juga harus aktif agar seluruh jajaran pemerintah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat meningkat secara menyeluruh,” jelasnya. (*/nda)
