Pemko Padang Siapkan Sanksi Wajib Pilah Sampah Mulai 2027

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Pemerintah Kota Padang akan mewajibkan pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga hingga perusahaan mulai 2027. Kebijakan ini disertai sanksi finansial dan aturan tegas melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengatakan, langkah tersebut diambil karena budaya memilah sampah dari sumber masih menjadi tantangan utama. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat kampanye pemilahan sampah sekaligus menyiapkan regulasi yang mengikat.

“Memasuki 2027, rumah tangga dan perusahaan wajib memilah sampah. Ketentuan ini akan diperkuat dengan Perwako yang mengatur sanksi,” ujarnya dalam pertemuan bersama Forum Bank Sampah Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (27/7).

Selain penegakan aturan, Pemko Padang juga menyiapkan dukungan bagi bank sampah. Di antaranya pemberian becak motor kepada 11 bank sampah terbaik dalam ajang Padang Rancak Award.

Menurut Fadly, kontribusi bank sampah selama ini turut mendorong capaian Kota Padang sebagai salah satu kota terbersih di Indonesia. “Kami mengapresiasi peran bank sampah. Ini menjadi bagian penting dalam pengelolaan sampah di kota,” katanya.

Sementara itu, Ketua FORSEPSI Pusat, Mina Dewi Sukmawati, menilai berbagai program pengelolaan lingkungan di Padang sudah berjalan baik dan perlu terus diperkuat.

Di sisi lain, Ketua ASOBSI Kota Padang, Eka Waty, mengusulkan pengembangan bank sampah hingga ke sekolah. Ia juga berharap adanya dukungan anggaran dan kendaraan operasional karena selama ini kegiatan masih bergantung pada hasil penjualan sampah.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan sejumlah bank sampah, di antaranya Al-Hijrah, Panca Daya, Ampang Saiyo, Pasie Nan Tigo, Andalas Sepakat, dan Pitameh Sakato. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi pengelolaan sampah di Kota Padang. (red)

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!