Home » Satpol PP Sita Sejumlah Alat Live Musik Salah Satu Cafe di Padang

Satpol PP Sita Sejumlah Alat Live Musik Salah Satu Cafe di Padang

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas dengan menyita beberapa alat musik sebagai barang bukti setelah mendapatkan laporan tentang kafe yang menghidupkan live musik hingga larut malam pada Kamis (14/3) dini hari.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa masyarakat melaporkan adanya kafe di kawasan Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, yang menyebabkan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah tersebut.

“Kami merespons laporan tersebut dengan cepat dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Di sana, kami menemukan pemilik warung sedang menghidupkan musik. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas dengan menyita beberapa barang bukti, termasuk dua unit speaker dan dua unit mixer di dua lokasi yang berbeda di kawasan Kecamatan Koto Tangah,” jelas Chandra dikutip dari infopublik.id.

Ia menambahkan bahwa pemilik kafe diduga melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Surat Edaran Walikota Padang No. 500.13/40/Dispar.pdg./2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata di Kota Padang.

“Pemilik telah diberikan surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. Tentang sanksi yang akan diberikan, kami belum dapat memastikannya karena kami masih menunggu hasil dari PPNS,” tambah Chandra.

Kasat Pol PP Kota Padang berharap agar pemilik usaha di wilayah Kota Padang tetap mematuhi aturan yang ada.

“Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Padang ini. Mari kita hargai mereka yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah ini,” pungkasnya. (ip)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?