PASAMAN BARAT, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat meluncurkan 11 layanan kejaksaan melalui Siaga Pasbar 112, layanan bebas pulsa bagi masyarakat Pasaman Barat, Rabu (5/6).
Layanan itu diresmikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, dan dihadiri beberapa kepala OPD, pihak perbankan, perumda, perangkat nagari, dan pimpinan PT Digital Sandi Informasi.
Dalam acara tersebut dilakukan simulasi layanan, salah satunya adalah layanan bagi pengendara kendaraan bermotor yang terkena tilang oleh Satlantas. Masyarakat yang terkena tilang dapat menghubungi nomor 112 dan dijawab oleh ‘call taker’ di Kejari Pasbar. Setelah menyampaikan aduan, panggilan akan diteruskan kepada Bidang Tindak Pidana Umum untuk mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pengambilan tilang.
Yusuf Putra mengatakan, layanan Call Center 112 di Pasaman Barat merupakan layanan ke-131 kabupaten/kota se-Indonesia yang bekerja sama dengan PT Digital Sandi Informasi. Namun, layanan kejaksaan yang terhubung dengan Siaga Pasbar 112 ini merupakan yang pertama di Indonesia.
“Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat Pasaman Barat yang membutuhkan layanan publik dari Kejari,” katanya.
Ia menjelaskan, ada 11 jenis layanan Kejaksaan di Pasbar Siaga 112, di antaranya Hallo JPN, Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Pengaduan Mafia Tanah, Jaga Nagari, Posko Pemilu 2024, Siabang Jaksa, Sikompak Pasbar, PAKEM, Informasi Perkara Pidum, Layanan Pengambilan Tilang, dan Informasi Pelayanan Publik.
“Masyarakat yang menghubungi nomor 112 dan memilih Layanan Kejaksaan dengan menekan angka 2 akan diarahkan oleh call taker kepada bidang yang bertanggung jawab, seperti Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” kata Yusuf Putra. (rom)
