25 Beo Mentawai Diselundupkan, Digagalkan di Bungus Padang

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Sebanyak 25 ekor burung beo Mentawai diduga hendak diselundupkan ke Kota Padang bersama empat burung lainnya. Pengiriman satwa tersebut digagalkan tim gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar dan BKSDA Sumbar di kawasan Bungus Teluk Kabung, Jumat (7/8) malam.

Petugas menghentikan satu unit truk boks yang baru keluar dari area Pelabuhan Bungus di Jalan Padang-Painan, Kelurahan Bungus Barat, sekitar pukul 18.30 WIB. Puluhan satwa tersebut ditemukan dalam kondisi hidup dan disembunyikan di dalam kardus bekas serta keranjang plastik.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi mengenai pengiriman satwa dilindungi dari wilayah kepulauan menuju Kota Padang melalui jalur laut.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan terhadap kendaraan yang diduga mengangkut satwa tersebut setelah keluar dari Pelabuhan Bungus.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mengendus keberadaan truk jenis Colt Diesel bernomor polisi BA 9461 AE. Kendaraan tersebut dicurigai baru saja turun dari kapal penyeberangan,” kata Andry.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua pria di dalam kabin kendaraan. Keduanya masing-masing berinisial M (34), sebagai pengemudi, dan JA (25), sebagai kernet. Keduanya merupakan warga Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Di bagian belakang truk, petugas menemukan 25 ekor burung beo Mentawai, tiga ekor burung kacer, dan satu ekor burung murai batu. Seluruh satwa ditemukan dalam kondisi hidup.

Kedua pria tersebut bersama seluruh barang bukti satwa dan satu unit truk kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi penampung maupun pemesan satwa.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, kepolisian tidak memberikan ruang bagi perdagangan satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penangkapan, pemeliharaan, maupun perdagangan satwa liar yang dilindungi,” ujar Susmelawati.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal kategori VII. (ak/*)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!