PAYAKUMBUH, KP — Polres Payakumbuh menjatuhkan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Bripka FW dan Bripda AW. Upacara pemecatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta tersebut digelar di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Rabu (12/8).
Meskipun tidak dihadiri secara langsung oleh kedua oknum anggota yang dipecat (inabsensia), prosesi pencopotan atribut kedinasan tetap berjalan tertib dan khidmat. Usai pembacaan Surat Keputusan Kapolda Sumbar, Kapolres selaku Inspektur Upacara melakukan penyilangan secara simbolis terhadap foto kedua personel bersangkutan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa tindakan PTDH bukan diambil secara gegabah, melainkan wujud komitmen pembersihan internal dan penegakan disiplin tanpa pandang bulu di tubuh institusi Bhayangkara.
“Setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin, dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia mewanti-wanti seluruh personel di jajarannya agar menjadikan momentum pemecatan ini sebagai cermin evaluasi diri. Setiap anggota diminta terus memegang teguh integritas serta tidak melakukan tindakan tercela yang merusak kepercayaan publik terhadap kepolisian. (dst)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!