Pelaku Usaha Tak Perlu Tinggalkan Usaha untuk Urus NIB

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — Pelaku usaha di Kota Padang kini tidak selalu harus datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang menyiapkan layanan jemput bola bertajuk NIB on the Spot.

Melalui layanan tersebut, petugas DPMPTSP mendatangi langsung lokasi kegiatan masyarakat maupun tempat usaha untuk membantu pelaku usaha mengurus penerbitan NIB.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Padang, Syuhadi, mengatakan NIB on the Spot merupakan inovasi pelayanan yang dikembangkan untuk mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat.

NIB on the Spot adalah sebuah inovasi dari DPMPTSP. Selama ini mungkin masyarakat datang ke MPP, sekarang kita jemput bola agar usaha mereka tidak terganggu dengan mobilitas ke MPP,” kata Syuhadi, Kamis (13/8).

Menurutnya, kehadiran petugas di tengah masyarakat tidak hanya untuk membantu proses penerbitan NIB. Pelaku usaha juga mendapatkan sosialisasi dan pendampingan terkait jenis perizinan yang dibutuhkan sesuai dengan bidang usahanya.

DPMPTSP menilai kepemilikan NIB menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan usaha. Selain memberikan kepastian legalitas, NIB juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat maupun mitra usaha.

“Legalitas adalah kepercayaan, baik dari masyarakat, mitra, pemerintah maupun lembaga-lembaga yang akan mendukung usaha, seperti lembaga keuangan,” ujarnya.

Menurut Syuhadi, legalitas usaha dapat membuka peluang kemitraan yang lebih luas bagi pelaku usaha, termasuk dengan perusahaan yang lebih besar maupun lembaga keuangan.

Ke depan, DPMPTSP Padang berencana memperluas jangkauan layanan NIB on the Spot hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

Layanan tersebut juga akan dihadirkan dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti car free day, pasar, kegiatan sosialisasi, serta program kolaborasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kita ingin semua OPD di lini kecamatan dan kelurahan bisa kita jangkau dengan tim NIB on the Spot, sehingga masyarakat merasakan pelayanan yang memang memudahkan mereka dan usahanya dapat berjalan dengan baik ke depannya,” katanya.

DPMPTSP Kota Padang pun mengimbau pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk memanfaatkan layanan tersebut. (red)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0