PADANG, KP – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mempercepat perluasan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) guna memastikan seluruh anak memiliki identitas resmi yang sah secara hukum.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, mengatakan capaian kepemilikan KIA di Kota Padang telah melampaui target nasional.
“Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah mencapai sekitar 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen, akan kami dorong melalui sosialisasi masif dan langkah percepatan,” ujarnya, Kamis (16/7).
Menurutnya, percepatan dilakukan melalui inovasi layanan “jemput bola” bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, yakni mendatangi langsung sekolah-sekolah untuk perekaman data.
Melalui layanan ini, petugas melakukan pengambilan foto anak secara langsung di lokasi sehingga tidak lagi memerlukan pasfoto fisik. Program ini juga sejalan dengan program unggulan Wali Kota Padang, “Padang Melayani”.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengimbau masyarakat segera mengurus KIA karena prosesnya mudah dan cepat.
“Pengurusan KIA dibagi dua kategori usia, yakni 0–5 tahun dan 5–17 tahun kurang satu hari. Untuk usia 0–5 tahun, cukup melampirkan fotokopi akta kelahiran, KK, dan KTP orang tua. Sedangkan usia 5–17 tahun ditambah pasfoto ukuran 2×3 sebanyak dua lembar,” jelasnya.
Program KIA merupakan kebijakan nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Selain sebagai identitas resmi anak, KIA juga mempermudah berbagai layanan, seperti verifikasi identitas di bandara, pembukaan rekening perbankan, serta mengurangi risiko membawa dokumen asli seperti Kartu Keluarga dan akta kelahiran dalam urusan administrasi. (red)
Have any thoughts?
Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!