Tak Hadir di Rapat, Ketua DPRD Limapuluh Kota Beberkan Alasan di Balik Penolakan Mayoritas Fraksi

by Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Lima fraksi di DPRD Limapuluh Kota menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang diajukan pemerintah daerah. Sementara tiga fraksi lainnya menerima dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.

Penolakan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Limapuluh Kota, Rabu lalu (16/7) dipimpin Wakil Ketua DPRD HM Fadhil Abrar bersama Alia Efendi Dt Bijayo Mudo, serta dihadiri Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha bersama jajaran pemerintah daerah.

Lima fraksi yang menolak yakni Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN (PAN-Hanura), Fraksi Demokrat, dan Fraksi PKB (PKB-PDIP). Sementara fraksi yang menerima adalah Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PPP.

Ketua DPRD Limapuluh Kota Doni Ikhlas tidak menghadiri rapat tersebut karena menghadiri undangan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN di Cibinong, Bogor.

“Iya, saya tidak hadir karena diundang menghadiri pertemuan terkait peta jalan pembangunan kependudukan, bonus demografi, dan pencegahan stunting. Informasi yang saya terima, lima fraksi menolak dan tiga fraksi menerima dengan rekomendasi. Inilah dinamika demokrasi,” ujar Doni, Jumat (17/7).

Dalam rapat paripurna, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir secara bergantian. Penolakan mayoritas fraksi umumnya didasarkan pada adanya surat teguran dari pemerintah provinsi terkait 27 dari 35 produk hukum daerah yang belum dilaporkan dan tidak melalui fasilitasi Biro Hukum provinsi, termasuk Perbup tentang hak keuangan DPRD yang menjadi temuan BPK.

Sementara itu, fraksi yang menerima beralasan LPP APBD 2025 telah melalui proses audit BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Meski demikian, ketiga fraksi tetap memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Dengan jumlah fraksi yang menolak lebih banyak, persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah berpotensi tidak tercapai.

Merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, LPP APBD Limapuluh Kota 2025 berpotensi disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sebagaimana yang terjadi pada tahun sebelumnya. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait langkah tersebut. (dst)

Have any thoughts?

Share your reaction or leave a quick response — we’d love to hear what you think!

Berita Terkait