PAYAKUMBUH, KP — Pendapatan daerah Kota Payakumbuh dalam Perubahan APBD 2026 naik Rp139,45 miliar atau 21,45 persen menjadi Rp789,75 miliar. Di sisi lain, belanja daerah juga meningkat Rp134,58 miliar atau 17,89 persen menjadi Rp886,92 miliar.
Angka tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang rapat DPRD Payakumbuh, Senin (18/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, Dt. Mantiko Alam, dan dihadiri Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat dan lurah, pimpinan instansi vertikal, tokoh masyarakat, tokoh agama serta insan pers.
Berdasarkan Nota Keuangan yang disampaikan Wali Kota, pendapatan daerah sebelumnya ditetapkan Rp650,29 miliar dan meningkat menjadi Rp789,75 miliar. Kenaikan tersebut terutama bersumber dari peningkatan pendapatan transfer sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Sementara itu, belanja daerah naik dari Rp752,34 miliar menjadi Rp886,92 miliar. Dengan perubahan tersebut, defisit anggaran mencapai Rp97,17 miliar dan akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
Ketua DPRD Payakumbuh Wirman Putra mengatakan, pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS telah berjalan konstruktif antara legislatif dan eksekutif. Menurutnya, sinergi kedua pihak diperlukan untuk menyusun anggaran yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Penetapan APBD merupakan hasil kerja kolektif antara legislatif dan eksekutif. Pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan menghasilkan dokumen anggaran yang taat regulasi dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” ujar Wirman Putra.
Wirman juga menyoroti peningkatan pendapatan transfer yang harus diikuti dengan upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semakin besar dukungan transfer yang kita terima, semakin besar pula tanggung jawab kita untuk memperbaiki tata kelola pendapatan daerah,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026, Wirman menyatakan dukungan terhadap delapan komitmen yang menjadi perhatian bersama, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan pendidikan dan kesehatan, mempercepat penurunan kemiskinan dan pengangguran, menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
Komitmen lainnya mencakup percepatan pembangunan infrastruktur pelayanan publik, penguatan ketahanan daerah terhadap bencana, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan peningkatan kemandirian fiskal daerah.
“Perbedaan pandangan dalam pembahasan anggaran merupakan sesuatu yang wajar dalam proses demokrasi. Namun pada akhirnya kita memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh,” ujarnya.
DPRD juga mendukung alokasi belanja bantuan keuangan kebencanaan sebesar Rp3 miliar untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Agam dan Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai bentuk solidaritas antar daerah.
Wirman berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2026 dapat dibahas secara komprehensif, diteliti dan disempurnakan sesuai mekanisme hingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan Perubahan APBD 2026 dapat memperkuat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan mendorong kesejahteraan masyarakat Kota Payakumbuh. (dst)