KAI Perkuat Pengamanan Perlintasan Sebidang

by Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP — KAI Divre II Sumatera Barat memperkuat pengamanan dan edukasi keselamatan di perlintasan sebidang untuk mencegah kecelakaan. Sepanjang 2026, sebanyak 30 perlintasan sebidang ditutup dan sosialisasi keselamatan telah dilakukan di 50 titik.

Upaya tersebut kembali dilakukan Rabu (19/8), melalui sosialisasi kepada pengguna jalan di dua perlintasan sebidang terdaftar dan dijaga, yakni Km 2+4/5 petak jalan Bukit Putus–Pauhlima dan Km 4+0 petak jalan Bukit Putus–Pauhlima.

Petugas dari unit Pengamanan KAI Divre II Sumbar bersama Babin Polsuska Aiptu Robi Kentoro memberikan edukasi kepada masyarakat yang melintas. Pesan keselamatan disampaikan melalui pengeras suara, spanduk, serta pembagian stiker dan suvenir.

Kepala Humas KAI Divre II Sumbar Reza Shahab mengatakan, edukasi tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. Menurutnya, keberadaan palang pintu dan rambu keselamatan harus diikuti kedisiplinan pengguna jalan.

“Palang pintu merupakan salah satu alat pendukung keselamatan, sebagaimana rambu peringatan lainnya. Namun, seluruh perangkat tersebut akan jauh lebih efektif apabila didukung dengan kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan,” ujar Reza.

Ia mengingatkan pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu, memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi jalur kereta api.

“Setiap pengguna jalan harus memahami bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Selain menutup 30 perlintasan, KAI Divre II Sumbar telah memasang 17 banner keselamatan di sejumlah titik rawan kecelakaan sepanjang 2026. Edukasi juga dilakukan secara berkala di lingkungan sekolah.

KAI juga menyalurkan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) berupa bantuan sarana olahraga, ibadah dan kebersihan di 24 lokasi di wilayah operasional KAI Divre II Sumbar.

Reza mengatakan, keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya berkaitan dengan fasilitas, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan. Ketentuan keselamatan perkeretaapian antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi jalur kereta api. Jangan menerobos atau mengambil risiko hanya karena ingin lebih cepat,” tegasnya.

KAI Divre II Sumbar juga mengimbau masyarakat melaporkan potensi bahaya atau gangguan di jalur kereta api melalui stasiun terdekat atau layanan Contact Center KAI 121. (fai)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0