Polisi Amankan Pemuda Diduga Bakar Enam Rumah di Payakumbuh, Motif Sakit Hati

by Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP — Satreskrim Polres Payakumbuh mengamankan KCV (20), pemuda yang diduga sebagai pelaku pembakaran enam rumah di Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh. Polisi menyebut aksi tersebut dipicu sakit hati terhadap perlakuan keluarganya.

KCV diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (16/8/2026), atau sekitar lima jam setelah kebakaran terjadi. Ia ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Andrio mengatakan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari lokasi kejadian setelah menerima laporan kebakaran yang menghanguskan sedikitnya enam rumah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi yang dilakukan, kecurigaan kita mengarah kepada KCV. Anggota gerak cepat mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolres Payakumbuh untuk dilakukan penyidikan,” ujar Andrio.

Menurut Andrio, KCV diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu warga yang menjadi korban kebakaran.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, motif pembakaran diduga karena KCV merasa tidak senang atau sakit hati terhadap perlakuan keluarganya. Teguran dan sindiran disebut kerap diterima KCV dalam berbagai tindakannya.

“Sakit hati yang terus dipendam dan memuncak inilah menjadi pemicu utama pelaku melakukan tindakan membakar rumah tersebut,” katanya.

Andrio menjelaskan, berdasarkan pengakuan KCV, pemuda tersebut membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain di kamarnya. Setelah itu, KCV meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan sejumlah rumah warga.

“Iya, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, dirinya membakar bahan-bahan yang mudah terbakar seperti kertas dan kain di kamarnya, kemudian pergi meninggalkan lokasi hingga api membesar dan menghanguskan beberapa rumah warga,” ungkap Andrio.

Meski demikian, penyidik masih memeriksa KCV secara intensif dan mendalami fakta serta alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara.

“Saat ini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus. Kami akan mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti yang ada dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, KCV diproses secara hukum dan dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Polres Payakumbuh memastikan proses penyidikan terus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah untuk mengungkap fakta di balik kebakaran tersebut. (dst)

Apakah berita ini bermanfaat?
Ya0Tidak0