PADANG,KP- Penggunaan dana Transfer ke Daerah (TKD) senilai Rp534 miliar yang dikembalikan pemerintah pusat untuk kebutuhan penanganan bencana di Sumatera Barat (Sumbar) mendapat sorotan DPRD Sumbar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar, Nofrizon, mempertanyakan sejumlah alokasi anggaran yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan penanganan bencana sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026.
Sorotan itu disampaikan Nofrizon dalam rapat DPRD Sumbar, Selasa (29/9). Ia mengatakan, pemerintah pusat patut diapresiasi karena telah mengembalikan dana TKD untuk mendukung kebutuhan daerah dalam menghadapi dampak bencana.
Namun, berdasarkan telaah yang dilakukan bersama anggota Banggar lainnya, termasuk Dr. Zulkenedi Said, terdapat sejumlah penggunaan dana yang dinilai perlu dikaji kembali agar sesuai dengan ketentuan.
“Setelah kami analisa, salah satunya dengan anggota Banggar Bapak Dr. Zulkenedi Said, diketahui sebagian dari penggunaan TKD ini tidak sesuai dengan ketentuan SE Mendagri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026,” ujar Nofrizon yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar.
Menurut Nofrizon, SE Mendagri tersebut mengatur bahwa bagi daerah terdampak bencana, pemanfaatan TKD diarahkan untuk mendukung tahapan prabencana, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Persoalannya, dalam dokumen laporan yang diterima DPRD, terdapat sejumlah alokasi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan penanganan bencana.
Ia mencontohkan alokasi pada Biro Umum dengan total pagu Rp2,6 miliar. Sejumlah anggaran di dalamnya digunakan untuk renovasi rumah dinas Sekda sebesar Rp400 juta, renovasi ruang kerja Sekda Rp400 juta, perbaikan Istana Gubernur Rp300 juta, perbaikan atap dan plafon auditorium Rp400 juta, perbaikan drainase rumah dinas gubernur Rp200 juta, serta perbaikan drainase Kantor Gubernur Rp154 juta.
Selain itu, terdapat alokasi Rp200 juta untuk pembuatan ruang rapat dan command center Kantor Gubernur, pemeliharaan taman Istana Gubernur Rp50 juta, perbaikan taman Kantor Gubernur Rp50 juta, pemeliharaan peralatan dan mesin Rp156 juta, serta pengadaan peralatan penunjang kerja pimpinan seperti televisi dan kebutuhan Zoom.
Anggaran lainnya sebesar Rp151 juta dialokasikan untuk perbaikan sejumlah kerusakan pompa air kantor. Kemudian, terdapat pula anggaran Rp200 juta untuk pengadaan sound system auditorium Istana Gubernur.
Nofrizon juga menyoroti alokasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dari total pagu Rp4,8 miliar, terdapat Rp800 juta yang dialokasikan untuk kegiatan pelatihan kebencanaan bagi kepala daerah.
Sementara di Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), dari pagu Rp2,2 miliar, terdapat Rp650 juta untuk fasilitasi komunikasi pimpinan, Rp1 miliar untuk fasilitasi kunjungan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Rp400 juta untuk penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD.
Terdapat pula alokasi Rp200 juta untuk pemeliharaan kendaraan dinas operasional.
Nofrizon menilai sejumlah penggunaan tersebut perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia mengatakan, dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Banggar yang digelar sebelumnya, pihaknya telah meminta penjelasan mengenai pergeseran anggaran tersebut.
“Beberapa peruntukan dana TKD, terutama di Biro Umum dan Biro Adpim ini rawan menyalahi aturan. Agar ini tidak bertentangan dengan hukum, dalam rapat TAPD dengan Banggar yang dilaksanakan baru-baru ini kami telah meminta agar ada transparansi dari TAPD untuk membuka pergeseran anggaran tersebut, namun sayangnya kami tidak mendapatkan informasi yang kami minta,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Nofrizon menyatakan tidak ingin dikaitkan apabila di kemudian hari penggunaan dana TKD tersebut menimbulkan persoalan hukum.
“Apabila nanti terjadi pelanggaran yang berdampak terhadap hukum, dalam rapat paripurna yang terhormat sekarang ini, yang mana dihadiri oleh APH, Kejaksaan dan kepolisian kami tegas menyampaikan tidak akan ikut sebagai saksi. Tolong catat ini Pak Sekwan, apabila tersangkut dengan masalah hukum persoalan TKD ini, kami tidak ikut membahasnya,” katanya.
Ia juga mengingatkan Gubernur Sumbar Mahyeldi agar memastikan penggunaan dana TKD tetap berada dalam koridor ketentuan. Menurut Nofrizon, ketidaksesuaian penggunaan anggaran tersebut berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Diharapkan kita semua hati-hati, karena ini rawan temuan BPK,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi yang memimpin rapat mengatakan, masukan yang disampaikan Nofrizon merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan dana TKD.
“Terima kasih masukannya Pak Nofrizon. Ini adalah kritikan konstruktif yang berkaitan dengan perbaikan sekaligus pengawasan dana TKD tersebut,” kata Muhidi