Home » Pemko Pariaman Terbitkan SE Pembayaran Gaji Non-ASN

Pemko Pariaman Terbitkan SE Pembayaran Gaji Non-ASN

Redaksi
A+A-
Reset

PARIAMAN, KP – Pemerintah Kota Pariaman resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413/BKPSDM-2025 tentang Pembayaran Gaji Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, di ruang kerjanya, Kamis (13/3).

Pemko Pariaman menerbitkan SE ini berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, tertanggal 7 Maret 2025, yang mengatur penyesuaian jadwal pengangkatan CASN Tahun Anggaran 2024. Selain itu, SE ini juga merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B tertanggal 8 Maret 2025, tentangpenyesuaian jadwal seleksi calon ASN.

Mursalim menjelaskan bahwa SE ini bertujuan untuk memastikan tenaga Non-ASN di lingkungan Pemko Pariaman tetap menerima gaji, meskipun pengangkatan PPPK mengalami penundaan. Wali Kota Pariaman, Yota Balad, langsung menandatangani SE ini agar tenaga Non-ASN tetap tenang dan dapat menyambut bulan Ramadan serta Idul Fitri dengan bahagia.

Kebijakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang diumumkan Kemenpan-RB dan BKN telah menjadi perhatian di berbagai daerah. Meskipun beberapa daerah, termasuk Kota Pariaman, telah menyerahkan SK dengan TMT 1 Maret 2025, pemerintah pusat menunda pelaksanaan pengangkatan hingga 1 Maret 2026.

“Kami memastikan bahwa ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh daerah. Oleh karena itu, kami meminta pengertian dari semua pihak dan mengajak semua untuk bersabar menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengangkatan Calon ASN,” ujar Mursalim.

Setelah menerima surat dari Kemenpan-RB, Wali Kota Pariaman segera memikirkan kesejahteraan tenaga Non-ASN dan berkoordinasi dengan daerah lain untuk mencari solusi terbaik. Akhirnya, Pemko Pariaman memutuskan menerbitkan SE ini sebagai dasar hukum bagi OPD dalam membayarkan gaji Non-ASN. “Kami berharap seluruh Non-ASN memahami situasi ini dan tetap bersabar. Ini hanya penundaan, bukan pembatalan pengangkatan PPPK. Mari kita tetap tenang dan terus fokus pada pekerjaan masing-masing,” tutup Mursalim. (mas)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?