Home » Pemko Padang “Jemput Bola” Permudah Izin Bangunan

Pemko Padang “Jemput Bola” Permudah Izin Bangunan

Redaksi
A+A-
Reset

PADANG, KP – Pemerintah Kota Padang menerapkan strategi “jemput bola” atau mendatangi langsung masyarakat untuk membantu serta mempermudah pengurusan dokumen izin bangunan dan sejenisnya.

“Kegiatan ini bertujuan mendekatkan layanan perizinan bangunan dan tata ruang kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pembangunan,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang, Malvi Hendri di Kota Padang, Senin (1/6).

Malvi mengatakan, layanan tersebut akan mulai dilaksanakan pada 3 – 8 Juni 2026 ke seluruh kecamatan yang ada di Kota Padang. Tiga jenis layanan yang diberikan ialah persetujuan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi dan keterangan rencana kota.

Selama enam hari pelaksanaan masyarakat juga dapat mengakses layanan lain seperti pelaporan dan pengawasan bangunan gedung. Kegiatan akan dilaksanakan setiap Rabu mulai pukul 09.00 WIB yang dimulai di kantor Kecamatan Padang Utara dan Koto Tangah serta berakhir di Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Ia menjelaskan, dengan mengantongi persetujuan bangunan gedung dari pemerintah daerah, masyarakat mendapatkan banyak manfaat, di antaranya kepastian hukum bangunan, peningkatan nilai properti, kemudahan memperoleh pinjaman bank dan perizinan usaha hingga jaminan keamanan konstruksi karena telah melalui pemeriksaan teknis.

Sebaliknya, lanjutnya, bangunan tanpa melengkapi izin dokumen berisiko dikenakan sanksi administratif, penurunan nilai aset hingga pembongkaran. “Membangun tanpa khawatir berarti bangunan aman secara hukum dan nyaman untuk keluarga,” ujar dia.

Selain itu, masyarakat diberikan pendampingan terkait persyaratan pengurusan persetujuan bangunan gedung rumah tinggal maupun bangunan usaha, tata cara pengajuan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) serta pengurusan dokumen keterangan rencana kota untuk berbagai status kepemilikan tanah, baik sertifikat hak milik, tanah adat atau kaum, maupun tanah verponding.

Terkait keterangan rencana kota atau peruntukan ruang kota, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut berfungsi memastikan rencana pembangunan maupun penggunaan lahan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Sebelum membeli tanah atau membangun pastikan terlebih dahulu lokasi tersebut sesuai dengan peraturan zonasi melalui situs resmi ATR/BPN,” saran dia.

Masyarakat juga diimbau menyiapkan seluruh dokumen persyaratan secara lengkap dan benar agar proses pengurusan berjalan lancar. Melalui layanan jemput bola ini, dinas terkait berharap masyarakat semakin memahami pentingnya perizinan bangunan dan tata ruang agar selaras dengan rencana tata ruang Kota Padang. (ant)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?