PADANG, KP — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre II Sumbar terus menggencarkan edukasi keselamatan di perlintasan sebidang demi menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi akibat rendahnya kedisiplinan pengguna jalan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menyebut, sepanjang 2024 pihaknya telah menggelar 38 kali sosialisasi di perlintasan sebidang dan sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta. Hingga awal April 2025, jumlah tersebut meningkat menjadi 57 kegiatan.
“Perlintasan sebidang muncul karena tingginya mobilitas masyarakat. Sayangnya, ini juga memicu potensi kecelakaan,” ujar Reza.
Sebagai langkah preventif, hingga Maret 2025, KAI Divre II Sumbar telah menutup sembilan titik perlintasan sebidang tidak resmi. Penutupan ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan operasional kereta api.
Berdasarkan Permenhub Nomor 94 Tahun 2018, tanggung jawab keselamatan di perlintasan sebidang berada pada pengelola jalan: Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, serta Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa.
Meski intensifikasi edukasi dan penertiban telah dilakukan, tingkat kedisiplinan masyarakat masih menjadi tantangan besar. Sepanjang 2024, tercatat 21 kecelakaan di perlintasan sebidang, sementara hingga awal April 2025 sudah terjadi 4 kejadian serupa yang mengakibatkan korban luka dan meninggal dunia.
“Angka kejadian memang menurun, tapi kami tetap mengimbau masyarakat agar patuh terhadap rambu dan mendahulukan keselamatan,” tegas Reza.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan tindakan berbahaya dan melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, sesuai dengan Pasal 181 Ayat (1) UU Perkeretaapian.
“Kami berharap kesadaran dan disiplin masyarakat meningkat, serta menjauhi jalur KA demi keselamatan bersama,” pungkas Reza. (fai)
