PASAMAN, KP — Sebanyak 62 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Pasaman telah resmi berbadan hukum dan siap diluncurkan secara nasional.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman, Eli Sunarti mengatakan, seluruh koperasi tersebut telah melalui proses legalisasi dan kini menunggu regulasi lanjutan dari Kementerian Koperasi.
“Kopdes ini tersebar di 62 nagari di Pasaman,” ujar Eli Sunarti, Senin (30/6).
Ia menyampaikan, seluruh Kopdes Merah Putih direncanakan akan diluncurkan secara nasional oleh Presiden Prabowo pada 12 Juli mendatang.
“Kita sedang menunggu launching serentak. Seluruh administrasi Kopdes sudah kita pastikan lengkap agar pelaksanaan berjalan sesuai regulasi,” jelasnya.
Menurut Eli, potensi usaha yang akan digarap oleh masing-masing Kopdes disesuaikan dengan karakteristik nagari masing-masing.
“Usahanya bervariasi, seperti sembako, simpan pinjam, apotek, klinik desa, sewa gudang logistik, serta potensi lokal lainnya,” sebutnya.
Ia menambahkan, Kabupaten Pasaman merupakan sentra pertanian dan perikanan yang memiliki potensi besar untuk digarap koperasi.
“Sektor pertanian, perikanan, dan peternakan ayam petelur bisa menjadi sektor unggulan koperasi di Pasaman,” katanya.
Pemerintah, menurutnya, membentuk Kopdes Merah Putih sebagai strategi jangka panjang untuk membangkitkan ekonomi lokal dari tingkat nagari. Koperasi tersebut diharapkan dapat mengelola distribusi hasil pertanian, menyediakan kebutuhan pokok, layanan kesehatan dasar, serta akses permodalan melalui sistem simpan pinjam yang transparan dan terjangkau.
“Dengan sistem keuangan yang dikelola warga sendiri, pemerintah berharap lahir kemandirian ekonomi dan ketahanan pangan di desa, sekaligus mempersempit jurang kemiskinan,” lanjutnya.
Struktur organisasi koperasi ini tidak bisa diisi sembarangan. Pengurus harus memiliki integritas, kapabilitas, pemahaman prinsip koperasi, jiwa wirausaha, dan kemampuan manajerial.
“Untuk menjaga independensi, pengurus dan pengawas tidak boleh memiliki hubungan keluarga satu derajat. Aparat desa juga dilarang merangkap jabatan dalam koperasi,” jelasnya.
Komposisi pengurus ditetapkan ganjil, minimal lima orang, terdiri dari ketua, dua wakil ketua (bidang usaha dan keanggotaan), sekretaris, dan bendahara. Keterwakilan perempuan juga menjadi syarat penting.
Pengurus juga bertanggung jawab menunjuk pengelola koperasi sebagai pelaksana teknis harian, agar operasional koperasi berjalan sesuai nilai-nilai yang disepakati melalui musyawarah nagari.
Selain 62 Kopdes Merah Putih, saat ini tercatat ada 239 koperasi lainnya yang tersebar di Pasaman. Dari jumlah itu, 60 aktif dan 179 tidak aktif.
“Koperasi yang aktif meliputi koperasi ASN, pensiunan, dan jenis usaha lainnya. Kita berharap keberadaan koperasi ini mampu meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Nagari Malampah Barat, Yuni Effendi menyatakan akan memanfaatkan Kopdes Merah Putih sebagai wadah Simpan Pinjam Perempuan (SPP) bagi pelaku UMKM di nagarinya.
“Masyarakat kami banyak yang kesulitan akses modal, hingga terjerat rentenir. Karena itu, kami rencanakan Kopdes ini jadi sarana SPP melalui jasa BRI Link,” ujar Yuni Effendi.
Ia berharap program ini mampu memutus mata rantai rentenir dan mendorong pemulihan ekonomi masyarakat.
“Untuk regulasi SPP-nya, kita masih menunggu ketetapan resmi dari Kemen Koperasi,” katanya. (nst)