Home » Polres 50 Kota Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor

Polres 50 Kota Tangkap Dua Remaja Pelaku Curanmor

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Jajaran Satreskrim Polres 50 Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan pemandian Jorong Koto Tinggi, Kenagarian Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka. Pelaku yang merupakan dua pelajar asal Bukittinggi ditangkap Kamis lalu (4/9).

Kasat Reskrim Polres 50 Kota, Iptu Repaldi mengatakan, pelaku berinisial SR (16 tahun) diamankan di Jalan Panorama Baru sekitar pukul 12.30 WIB. Seangkan rekannya, PH (18 tahun), ditangkap di rumahnya di Jalan Kubu Bawah, sekitar satu jam kemudian.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku mencuri sepeda motor Honda Scoopy hitam BA 2273 LY di lokasi pemandian pada Selasa malam (8/7). Barang bukti kendaraan turut diamankan dan dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “

Kasus ini masih kami dalami. Kami imbau masyarakat agar lebih waspada terhadap curanmor,” tegas Iptu Repaldi. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?