Home » Pencuri Kompresor di Parambahan Ditangkap Polisi Usai Buron Sebulan

Pencuri Kompresor di Parambahan Ditangkap Polisi Usai Buron Sebulan

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP — Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial ST, warga Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina, yang diduga mencuri satu unit mesin kompresor dari sebuah rumah di kawasan tersebut. Penangkapan dilakukan Senin lalu (3/10) di rumah tersangka.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh Iptu Andrio Siregar membenarkan penangkapan itu. Ia menyebut aksi pencurian terjadi pada September lalu, ketika tersangka merusak gembok pintu belakang rumah korban sebelum membawa kabur mesin kompresor.

“Betul, tersangka ST merupakan pelaku pencurian satu unit mesin kompresor. Barang itu ia ambil dengan cara merusak kunci gembok,” kata Andrio, Kamis (6/11).

Saat diperiksa, tersangka mengaku menjual kompresor tersebut seharga Rp700.000. Polisi sudah mendatangi rumah pembeli berdasarkan pengakuan ST, namun barang bukti tidak ditemukan. Penyelidikan terkait keberadaan kompresor masih berlanjut.

Kasat Reskrim menegaskan tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau sembilan tahun jika terpenuhi unsur pemberatan tertentu. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?