PAYAKUMBUH, KP — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (13/11) sekitar pukul 09.30 WIB di Komplek Pasar Ibuh blok Timur, Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara.
Tersangka yang diamankan adalah R (45 tahun), berprofesi sebagai pedagang dan beralamat di Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo. Tersangka ditangkap oleh pihak berwajib saat sedang berjualan ikan di Pasar Ibuh.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrio Putra Siregar mengatakan, R merupakan tersangka DPO Sat Reskrim Polres Payakumbuh terkait kasus pencurian yang terjadi di sebuah kedai di Pasar Ibuh pada Desember 2023 lalu.
“Penangkapan ini merupakan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/344/XII/2023/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 13 Desember 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUH-Pidana,” ujar IPTU Andrio Putra Siregar.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi akurat tentang keberadaan tersangka. Saat ditangkap, R telah mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual barang bukti berupa cabai di Pasar Gadut, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti yang dicuri oleh tersangka telah terjual senilai Rp800.000, dan uang hasil penjualan barang bukti curian tersebut telah habis untuk kebutuhan pribadi tersangka,” tambahnya.
Iptu Andrio Putra Siregar menegaskan, penangkapan terhadap DPO ini merupakan komitmen kuat Polres Payakumbuh dalam memastikan proses hukum berjalan. Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan memburu pelaku-pelaku kejahatan lainnya yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” pungkasnya. (dst)
