PADANG, KP — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.182.955. Jumlah ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,3 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di kisaran Rp2,9 juta.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025. Selain UMP, Pemprov juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp3.214.846 yang dikhususkan bagi pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menjelaskan bahwa kenaikan ini telah mempertimbangkan kondisi inflasi serta pertumbuhan ekonomi daerah. Langkah ini diambil guna menjaga daya beli pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan dunia usaha di Sumatera Barat.
“Kenaikan 6,3 persen ini merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan UMP ini tidak berlaku bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK),” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, menambahkan bahwa kesepakatan ini dicapai setelah Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan pemerintah melakukan rapat intensif. Seluruh pihak sepakat menggunakan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan.
“Keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini secara bersama-sama demi kesejahteraan pekerja di Sumatera Barat,” pungkas Firdaus. (mas)
