PAYAKUMBUH, KP — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh bersama Dinas Perhubungan menggelar razia besar-besaran terhadap kendaraan angkutan barang roda tiga sumbu ke atas, Selasa (30/12). Tindakan tegas ini diambil untuk mengamankan arus lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025–2026.
Kasat Lantas Polres Payakumbuh, AKP Yuliarman menegaskan, pembatasan operasional truk bertonase besar ini berlaku mulai 29 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Sesuai aturan, kendaraan sumbu tiga ke atas hanya diperbolehkan melintas pada malam hingga dini hari, yakni pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.
“Mulai pukul 05.00 WIB, truk yang masih beroperasi kami arahkan masuk ke kantong parkir untuk beristirahat. Tujuannya agar arus mudik dan balik di wilayah Payakumbuh berjalan aman dan terhindar dari risiko kecelakaan,” ujar AKP Yuliarman.
Polisi tidak lagi memberikan toleransi berupa teguran lisan. Bagi sopir yang masih membandel beroperasi di luar jam yang ditentukan, petugas langsung menjatuhkan sanksi tilang di tempat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas jalan selama masa Nataru.
Sebelum penindakan dimulai, pihak kepolisian mengklaim telah melakukan sosialisasi intensif sejak 20 Desember lalu kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi. Razia ini menjadi tahap penegakan hukum demi menjamin kenyamanan masyarakat yang tengah menikmati masa libur.
Selain menyasar truk, AKP Yuliarman juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk disiplin dan memastikan kondisi kendaraan layak jalan. Kelengkapan surat-surat dan kondisi fisik kendaraan menjadi kunci utama keselamatan selama perjalanan di lintas Sumatera.
“Kami minta pengguna jalan mengedepankan keselamatan. Pastikan kendaraan laik jalan agar selamat sampai tujuan,” pungkasnya. (dst)
