Home » Curi HP dan Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria di Pangkalan Ditangkap Polisi

Curi HP dan Aniaya Anak di Bawah Umur, Pria di Pangkalan Ditangkap Polisi

Redaksi
A+A-
Reset

LIMAPULUH KOTA, KP – Unit Reskrim Polsek Pangkalan menangkap seorang pria berinisial WA (30 tahun) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diringkus di pekarangan Masjid Al-Tawakal, Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Rabu (28/1).

Kapolsek Pangkalan, AKP Yulianus Iwan Purwanto, memimpin langsung operasi penangkapan tersebut setelah menerima laporan korban pada Selasa (27/1). Pelaku yang merupakan warga setempat tidak berkutik saat diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan hasil interogasi, WA mengakui telah melakukan aksi kekerasan dan pencurian terhadap anak di bawah umur pada Selasa malam (27/1) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Tanjung Balit. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Pangkalan. Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolsek Pangkalan menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan guna menjaga kondusivitas keamanan di lingkungan masing-masing. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?