PAYAKUMBUH , KP — Satuan Tugas (Satgas) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh menggelar razia besar-besaran ke sejumlah tempat hiburan malam (THM), rumah biliar, hingga hotel melati, Kamis (18/6) dini hari. Hasilnya, belasan perempuan pemandu karaoke (Ladies Companion/LC), pengunjung, serta puluhan botol minuman keras tanpa izin berhasil diamankan.
Razia yang dipimpin langsung Ketua Satgas, Dewi Novita, menyasar sejumlah titik yang diduga melanggar aturan jam operasional dan perizinan usaha. Kegiatan ini juga melibatkan Dinas Perhubungan setempat.
Operasi dimulai dari sebuah rumah biliar di kawasan Koto Nan Gadang, Kecamatan Payakumbuh Utara. Meski telah melewati batas waktu operasional, tempat tersebut masih beroperasi dan dipenuhi remaja yang bermain.
Petugas langsung menghentikan aktivitas, mematikan lampu, serta memeriksa perizinan usaha. Selain memberikan teguran, petugas juga menyita sejumlah stik dan bola biliar.
Tim kemudian bergerak ke salah satu THM di kawasan Padang Data Tanah Mati. Di lokasi tersebut, petugas mendapati belasan LC bersama pengunjung di dalam ruang karaoke.
“Belasan LC dan pengunjung kami amankan, termasuk puluhan botol minuman keras berbagai merek tanpa izin edar,” ujar Dewi Novita didampingi jajaran Satpol PP, Kamis pagi.
Petugas turut memeriksa identitas para LC dan pengunjung sebagai bagian dari penegakan Perda serta merespons keresahan masyarakat terhadap aktivitas THM yang dinilai melanggar aturan.
Razia berlanjut ke kawasan Ngalau, Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbuh Selatan. Di sebuah hotel melati, petugas mendapati pasangan muda-mudi yang menginap dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan. “Di lokasi juga ditemukan jamu obat kuat,” tambah Dewi.
Ia mengungkapkan, dalam razia tersebut terdapat sejumlah THM yang tutup lebih awal dari biasanya, diduga telah mengetahui adanya operasi penertiban. “Ada indikasi razia bocor, sehingga beberapa tempat sudah tutup lebih dulu,” ujarnya.
Seluruh pihak yang terjaring kemudian didata dan diberikan pembinaan sebelum diperbolehkan pulang.
ia menambahkan, razia ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda sekaligus menjaga ketertiban umum di Kota Payakumbuh, khususnya terkait jam operasional THM yang dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. (dst)