Home » Satpol PP Payakumbuh Singkirkan Spanduk Liar

Satpol PP Payakumbuh Singkirkan Spanduk Liar

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh terus mengintensifkan pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) melalui patroli cipta kondisi. Langkah tegas diambil dengan melakukan penertiban dan sterilisasi spanduk ilegal yang dipasang tanpa izin di sepanjang koridor Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (2/7).

Aksi penegakan Perda tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Satpol PP Kota Payakumbuh Indra beserta jajaran personel Operasional 3 dan Staf PPD 3. Tidak hanya mencopot spanduk yang melanggar aturan, petugas di lapangan juga memberikan edukasi serta imbauan humanis kepada para pedagang kaki lima (PKL) agar mematuhi aturan penggunaan fasilitas umum.

“Penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Satpol PP dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah. Kami mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar memasang media promosi sesuai dengan aturan dan mengurus perizinan terlebih dahulu sehingga tidak melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Pol PP dan Damkar Kota Payakumbu, Dewi Novita, Kamis (2/7).

Sepanjang penyisiran patroli, petugas banyak mendapati spanduk liar yang dipasang serampangan pada objek yang dilarang, seperti dipaku di pohon pelindung jalan, diikat di tiang listrik, hingga melintang di atas trotoar. Kondisi ini dinilai merusak estetika tata ruang kota serta mengancam keselamatan para pengguna jalan. Seluruh atribut promosi yang melanggar tersebut langsung dieksekusi dan diamankan ke Markas Satpol PP Kota Payakumbuh.

Dewi Novita menekankan bahwa pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif di garda depan penegakan hukum daerah. Namun, sanksi tegas dipastikan mengintai para pelaku usaha atau oknum masyarakat yang kedapatan membandel melakukan pelanggaran berulang. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?