PADANG PARIAMAN, KP — Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi memberlakukan sistem pembayaran seluruh jenis pajak daerah secara non tunai. Langkah transformatif ini bertujuan menutup celah kebocoran anggaran sekaligus mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerapan sistem digital ini mewajibkan seluruh wajib pajak menggunakan kanal elektronik guna meningkatkan transparansi tata kelola keuangan daerah. Aparatur wilayah juga diinstruksikan mempercepat perluasan jangkauan transaksi modern ini hingga ke tingkat nagari.
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis menegaskan, kemudahan akses menjadi poin utama dalam mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. Layanan berbasis digital dituntut harus memberikan dampak langsung berupa efisiensi waktu dan keamanan transaksi bagi publik.
“Hari ini kita meluncurkan pembayaran pajak daerah secara non tunai, sehingga masyarakat dapat membayar pajak dengan lebih mudah,” ujar bupati, saat memimpin diskusi panel perluasan digitalisasi transaksi daerah di Hall IKK, Parit Malintang, Rabu (1/7).
Untuk mendukung kelancaran sistem baru tersebut, pemerintah daerah menggandeng PT Bank Nagari melalui kesepakatan kemitraan strategis. Integrasi sistem keuangan ini akan memperluas pilihan transaksi masyarakat termasuk penggunaan metode pemindaian kode QRIS.
Sementara itu, Kepala BPKD Padang Pariaman, M. Fadhly menjelaskan, digitalisasi ini menjadi program unggulan dalam memperkuat ekosistem finansial daerah. Evaluasi berkala akan terus dilakukan bersama otoritas keuangan guna memastikan stabilitas jaringan dan kemudahan akses data wajib pajak. (ak/*)